Perundungan adalah tindakan atau perilaku yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan untuk menakut-nakuti, menyakiti, atau mendiskriminasi orang lain yang lebih lemah atau rentan secara fisik, emosional, atau psikologis. Perundungan seringkali terjadi secara berulang dan dapat terjadi dalam berbagai konteks, seperti di sekolah, tempat kerja, lingkungan sosial, atau bahkan daring (online).
Perilaku perundungan dapat beragam, mulai dari verbal (menghina, melecehkan), fisik (memukul, menendang), hingga psikologis (mengisolasi, menyebarkan gosip buruk). Perundungan juga bisa berupa cyberbullying, di mana tindakan intimidasi atau pelecehan dilakukan melalui media sosial atau platform online lainnya.
Perundungan memiliki dampak yang serius, baik bagi korban maupun pelaku. Korban perundungan dapat mengalami masalah kesehatan mental, depresi, kecemasan, bahkan merasa putus asa dan berpikir untuk bunuh diri. Sementara itu, pelaku perundungan juga mungkin mengalami konsekuensi hukuman, sosial, atau bahkan masalah psikologis akibat perilaku mereka.
Pencegahan dan penanggulangan perundungan melibatkan berbagai upaya, termasuk edukasi, pembangunan kesadaran, pembentukan kebijakan anti-perundungan di sekolah atau tempat kerja, serta pembentukan lingkungan yang mendukung dan aman bagi semua individu.